BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Perkembangan zaman tidak dapat kita hindari.
Dewasa ini muncul banyak persoalan yang masih belum diketahui hukumnya. karena
dalam Al-Quran tidak di jelaskan secara eksplisit. Untuk itulah ulama Fiqh
melakukan ijtihad untuk menggali hukum dari dalil Al-qur’an dan hadis untuk menjawab persoalan-persoalan yang belum
jelas.
Peranan ijtihad ini yang sangat penting untuk
menjawab tantangan perkembangan zaman. Sehingga akan dapat membuktikan
pernyataan bahwa Al-Quran sebagai Rahmatal lil-Alamin yang berlaku sepnjang
masa.
Dari realita inilah kami akan mencoba membahas
tentang ijtihad dan peranannya dalam menggali hukum islam.