Dalam
bayang-bayang kisah ini dengan seluruh episodenya dalam masalah tempat kembali
umat yang baik dan golongan yang buruk, Allah membuat perumpamaan kalimat yang
baik dan kalimat yang buruk, untuk menggambarkan sunnah-Nya yang berlaku pada
yang baik dan yang buruk dalam kehidupan ini. Sehingga, hal itu sebgai penutup
(kata akhir) semacam komentar si penutur cerita atas kisah yang (dipentaskan)
setelah di tutupnya layar.
Senin, 07 April 2014
Senin, 10 Maret 2014
POAC
Planning
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”. (Al Anfaal ayat 60)
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”. (Al Anfaal ayat 60)
Dalam perencanaan ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan. Yaitu harus SMART yaitu Specific artinya perencanaan harus jelas maksud maupun ruang lingkupnya. Tidak terlalu melebar dan terlalu idealis. Measurable artinya program kerja atau rencana harus dapat diukur tingkat keberhasilannya. Achievable artinya dapat dicapai. Jadi bukan anggan-angan. Realistic artinya sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang ada. Tidak terlalu mudah dan tidak terlalu sulit. Tapi tetap ada tantangan. Time artinya ada batas waktu yang jelas. Mingguan, bulanan, triwulan, semesteran atau tahunan. Sehingga mudah dinilai dan dievaluasi.
Rabu, 05 Februari 2014
INDONESIA NEGARA AGAMIS
Indonesia Adalah Negara Agamis:
Merumuskan
Relasi Agama dan Negara
dalam Perspektif
Pancasila·
Oleh
Lukman
Hakim Saifuddin
Ketua
Fraksi PPP DPR RI
I. Pendahuluan
Relasi
agama dan negara sebagaimana dialami Indonesia selalu mengalami pasang surut.
Suatu ketika hubungan di antara keduanya berlangsung harmonis sebagaimana
terjadi belakangan ini, namun di saat yang lain mengalami ketegangan
sebagaimana tercermin dari pemberontakan atas nama agama di tahun 1950-1960. Maklumlah,
relasi antar keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan juga dipengaruhi
persoalan politik, ekonomi, dan budaya.
Dari
sisi Islam menurut Katerina Dalacaoura relasi agama (Islam) dan politik
(negara) tidak dapat dipisahkan. Dalacaoura menyebutkan dalam bukunya Islam Liberalism
& Human Rights bahwa; religion and politics are one.[1]
Jika memperhatikan sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW, maka tidak dapat
dipungkiri jalinan (relasi agama dan politik/negara) tersebut terjadi.[2] Bahkan Piagam Madinah oleh beberapa
ahli dianggap merupakan sebuah konstitusi dikarenakan di dalamnya memuat kontrak
di antara kelompok-kelompok masyarakat di Madinah yang berisi pokok-pokok
pedoman kenegaraan dan pemerintahan. Piagam Madinah sering disebut sebagai
Konstitusi Madinah, seperti dirumuskan oleh salah seorang ahli terkemuka
tentang Islam dari Barat, Montgomery Watt yang menyebut Piagam Madinah sebagai The Constitution of Medina.[3]
Hal yang
sama sesungguhnya terjadi pada negara-negara Barat. Amerika Serikat yang
menyatakan memiliki konsep separation of church and state saja
sesungguhnya tidak sepenuhnya dapat mengabaikan keberadaan agama. Dalam konteks
Amerika pemisahan agama dan negara tersebut berarti menjauhkan campur tangan
negara atas prinsip-prinsip hukum agama tetapi tidak memberikan dinding pemisah
(wall) terhadap masuknya prinsip-prinsip agama ke dalam jalannya
pemerintahan bernegara. Bahkan menurut
David A.J. Richards dalam Foundations of American Constitutionalis
dinyatakan bahwa bapak pendiri bangsa Amerika meyakini peran agama bagi
Amerika. Sebagaimana dipaparkan oleh Jhon Adam pada tahun 1765 yang
memperlihatkan relasi antara agama dan negara.[4]
Senin, 02 Desember 2013
REVIEW BUKU "DUNIA BARU ISLAM” (Lotrop Stoddard) Bab VI
BAB
I
PEMBAHASAN
A. India
Sebelum Penaklukan Islam dan Negara-Negara Eropa
India memiliki kesatuan geografis yang
fundamental, tapi tak pernah mengenal kesatuan politik yang riil. Penuh dengan
bebagai golongan, menyebabkannya tak mampu menolak serangan-serangan. Penuh
dengan beragam ras dan tiap ras ini tidak bercampur-baur, tetap berpisah.
Terpisah oleh keturunan, bahasa, kebudayaan, dan juga kepercayaan. Mereka
jarang atau bahkan tidak pernah bergaul dengan golongan lain kecuali memang ada
kepentingan yang formal.
Selasa, 05 November 2013
TAQDIR, QADHA DAN QADAR
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum
sehingga kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka.” (QS Ar
Ra’du: 11)
Iman kepada taqdir merupakan sesuatu yang wajib bagi setiap
muslim. Sebab, hal ini memiliki sandaran nash-nash Al Qur'an yang pasti
(qoth’i) serta dijelaskan oleh Rosulullah SAW dalam sunahnya. Berbeda dengan
iman kepada ‘Qadha dan Qadar’, ia bukan lahir dari nash-nash syara’ secara
langsung. Istilah Qadha dan Qadar, --sebagai istilah tertentu yang bermakna
tertentu pula--, tidak didapatkan dalam Al Qur'an maupun As Sunnah. Jika kita
kaji dari buku-buku hadits, kita tidak akan menemukan masalah ini (qodha dan
qadar). Kita hanya menemukan pembahasan taqdir (atau al qadar yang bermakna
taqdir). Misalnya dalam Shahih Bukhari hadits no. 6594-6620 dan Shahih Muslim
no. 2634-2664; yang merupakan bab khusus tentang masalah taqdir. Di dalam Al
Qur'an sendiri tidak ada istilah ‘qadha dan qadar’ yang digabungkan. Keduanya
hanya ditemukan secara terpisah (lihat indeks Al Qur'an, Muh. Fuad Abdul Baqi,
hal. 536-537 tentang al qadar, dan hal 546-547 tentang qadha).
Tidak adanya istilah qadha dan qadar (yang digabungkan, dan
memiliki makna tertentu) tersebut, karena memang masalah ini baru muncul pada
masa tabi’in (setelah masa shahabat), pada akhir abad pertama Hijriyah (awal
abad kedua Hijriyah).
Senin, 07 Oktober 2013
Industri Indonesia
Era
globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi,
berdampak sangat ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan
usaha. Produk-produk hasil manufaktur di dalam negeri saat ini begitu keluar
dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, dunia usaha pun harus
menerima kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan
cepat usangnya fasilitas produksi, semakin singkatnya masa edar produk, serta
semakin rendahnya margin keuntungan. Dalam melaksanakan proses pembangunan
industri, keadaan tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi serta harus
menjadi pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan,
sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh negara manapun
dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya.
Atas
dasar pemikiran tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus
dapat menjawab tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi
perkembangan perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional
merupakan suatu perspektif baru bagi semua negara, sehingga fokus strategi
pembangunan industri pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri
yang berkelanjutan di pasar domestik.
Dalam
situasi yang seperti itu, maka untuk mempercepat proses industrialisasi,
menjawab tantangan dari dampak negatif gerakan globalisasi dan liberalisasi
ekonomi dunia, serta mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang,
pembangunan industri nasional memerlukan arahan dan kebijakan yang jelas.
Kebijakan yang mampu menjawab pertanyaan, kemana dan seperti apa bangun
industri Indonesia dalam jangka menengah, maupun jangka panjang.
Untuk
menjawab dan mengantisipasi berbagai masalah, issue, serta tantangan di atas,
Departemen Perindustrian telah menyusun Kebijakan Pembangunan Industri Nasional
yang telah disepakati oleh berbagai pihak terkait, dimana pendekatan
pembangunan industri dilakukan melalui Konsep Klaster dalam konteks membangun
daya saing industri yang berkelanjutan. Sesuai dengan kriteria daya saing yang
ditetapkan untuk kurun waktu jangka menengah (2005-2009) telah dipilih
pengembangan klaster industri inti termasuk pengembangan industri terkait dan
industri penunjang.
Senin, 09 September 2013
TEORI MOTIVASI
1. Pengertian Motivasi
Motivasi berasal dari bahasa Latin, yaitu ”movere”
yang berarti dorongan atau daya penggerak. Motivasi ini hanya diberikan kepada
manusia, khususnya kepada para bawahan atau pengikut.
Selain itu motivasi dapat diartikan sebagai keadaan yang memberikan energi,
mendorong kegiatan atau moves dan mengarah atau menyalurkan perilaku
kearah mencapai kebutuhan yang memberi kepuasan atau mengurangi ketidak seimbangan. Sedangkan dalam istilah lain motivasi juga dapat
diartikan sebagai dorongan yang memberikan semangat kerja kepada seseorang
(pegawai) untuk berperilaku tertentu dalam usaha mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan.
Di lain pihak motivasi juga dapat didefinisikan sebagai kekuatan psikologi yang
menentukan arah perilaku seseorang dalam berorganisasi, tingkat usaha dan
tingkat seseorang dalam menghadapi hambatan.
Langganan:
Postingan (Atom)